Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik di Kabupaten Jayapura.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JAYAPURA
Nomor2
Tahun2005
TentangSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK DI KABUPATEN JAYAPURA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan