Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JAYAPURA
Nomor15
Tahun1999
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9849
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan114
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan