Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 1996 Tentang Usaha Obyek Wisata.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JAYAPURA
Nomor11
Tahun1996
TentangUSAHA OBYEK WISATA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan296
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan