Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 1996 Tentang Larangan Terhadap Pengrusakan Daerah Tangkapan Air.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JAYAPURA
Nomor10
Tahun1996
TentangLARANGAN TERHADAP PENGRUSAKAN DAERAH TANGKAPAN AIR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan212
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan