Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN INDRAMAYU
Nomor8
Tahun2004
TentangKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6076
Jumlah diDownload6