Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN INDRAMAYU
Nomor7
Tahun2006
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4990
Jumlah diDownload