Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengawasan Angkutan dan Pemeliharaan Jembatan Kabupaten Indra Giri Hilir.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Nomor7
Tahun2005
TentangPENGAWASAN ANGKUTAN DAN PEMELIHARAAN JEMBATAN KABUPATEN INDRA GIRI HILIR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8853
Jumlah diDownload5