Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Retribusi Terminal Angkutan Umum.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Nomor5
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL ANGKUTAN UMUM.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4545
Jumlah diDownload