Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Concong, Kecamatan Kempas dan Kecamatan Sungai Batang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Nomor16
Tahun2005
TentangPEMBENTUKAN KECAMATAN CONCONG, KECAMATAN KEMPAS DAN KECAMATAN SUNGAI BATANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9115
Jumlah diDownload4