Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Nomor13
Tahun2005
TentangRETRIBUSI PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3277
Jumlah diDownload4