Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
Nomor10
Tahun2005
TentangPEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3994
Jumlah diDownload