Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Nomor9
Tahun2013
TentangKetentuan-ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9413
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan