Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalsel Unit Syari’ah Tahun Anggaran 2010.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Nomor8
Tahun2010
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA KEPADA BANK KALSEL UNIT SYARI’AH TAHUN ANGGARAN 2010.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6315
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan