Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat (bpr) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2010.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Nomor6
Tahun2010
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA KEPADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN ANGGARAN 2010.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6350
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan