Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Nomor5
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN RETRIBUSI.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5470
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan