Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman dan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Nomor4
Tahun2014
TentangPelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman Dan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1659
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan