Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Se-kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Nomor4
Tahun2012
TentangPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5167
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan