Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Nomor18
Tahun2011
TentangJENIS KEGIATAN USAHA MASYARAKAT YANG WAJIB MEMPEROLEH IZIN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7234
Jumlah diDownload