Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat (bpr) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2011.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Nomor16
Tahun2010
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA KEPADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN ANGGARAN 2011.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1199
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan