Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalsel Unit Syari’ah Tahun Anggaran 2011.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Nomor15
Tahun2010
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA KEPADA BANK KALSEL UNIT SYARI’AH TAHUN ANGGARAN 2011.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9887
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan