Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalsel Tahun Anggaran 2011.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Nomor14
Tahun2010
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA KEPADA BANK KALSEL TAHUN ANGGARAN 2011.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5707
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan