Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (bopd) untuk Satuan Pendidikan Swasta Dibawah Binaan Kantor Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Nomor13
Tahun2010
TentangHIBAH BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN DAERAH (BOPD) UNTUK SATUAN PENDIDIKAN SWASTA DIBAWAH BINAAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA DAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat299
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan