Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Nomor12
Tahun2010
TentangPEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PEMILUKADA) KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8150
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan