Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
Nomor6
Tahun2011
TentangPajak Penerangan Jalan
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7105
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan