Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Perkreditan Rakyat (bpr) Kandangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Nomor9
Tahun2009
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN KEPADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) KANDANGAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6983
Jumlah diDownload