Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (lpuk)/ Badan Kredit Kecamatan (bkk)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Nomor7
Tahun2008
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN USAHA KECIL (LPUK)/ BADAN KREDIT KECAMATAN (BKK)
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3580
Jumlah diDownload