Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Perkreditan Rakyat (bpr)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Nomor6
Tahun2008
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN KEPADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8139
Jumlah diDownload