Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Koperasi Pegawai Negeri “sewarga” Kandangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Nomor5
Tahun2008
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN KEPADA KOPERASI PEGAWAI NEGERI “SEWARGA” KANDANGAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9426
Jumlah diDownload