Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (lpuk)/badan Kredit Kecamatan (bkk)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Nomor5
Tahun2006
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN USAHA KECIL (LPUK)/BADAN KREDIT KECAMATAN (BKK)
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9304
Jumlah diDownload