Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2001

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Nomor5
Tahun2002
TentangSISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2001
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan