Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Nomor2
Tahun2005
TentangRETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan