Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Kidul Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN GUNUNG KIDUL
Nomor5
Tahun2003
TentangPENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat708
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan2SERI E
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan