Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Kidul Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN GUNUNG KIDUL
Nomor5
Tahun2003
TentangPENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan2SERI E
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan