Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN GOWA
Nomor9
Tahun2012
TentangRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1179
Jumlah diDownload118
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2012
Pejabat Pengundangan