Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN DONGGALA
Nomor7
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4747
Jumlah diDownload7