Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN DONGGALA
Nomor3
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal17 Juli 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8915
Jumlah diDownload118
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 2013
Pejabat Pengundangan