Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Penumpang Umum dengan Kendaraan Bermotor Roda Dua/ojek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN DOMPU
Nomor7
Tahun2004
TentangPETUNJUK PELAKSANAAN IZIN USAHA ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DENGAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA/OJEK
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3108
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan