Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Retribusi Jalan dan Jembatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN DOMPU
Nomor5
Tahun2004
TentangRETRIBUSI JALAN DAN JEMBATAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3188
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan