Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN DEMAK
Nomor4
Tahun2020
TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3939
Jumlah diDownload236
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan4
Tanggal Pengundangan20 Juli 2020
Pejabat Pengundangan