Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (bkpd/bapas) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN DEMAK
Nomor4
Tahun2016
TentangPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal01 September 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat871
Jumlah diDownload136
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan4
Tanggal Pengundangan05 September 2016
Pejabat Pengundangan