Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN DEMAK
Nomor3
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal01 September 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2021
Jumlah diDownload129
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan3
Tanggal Pengundangan02 September 2016
Pejabat Pengundangan