Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN DEMAK
Nomor3
Tahun2015
TentangPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal06 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1170
Jumlah diDownload108
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan