Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN DEMAK
Nomor2
Tahun2006
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEMAK.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4892
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan4SERI E
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan