Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN DEMAK
Nomor15
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8305
Jumlah diDownload118
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan15
Tanggal Pengundangan18 Desember 2018
Pejabat Pengundangan