Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN DEMAK
Nomor10
Tahun2024
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juli 2024
Pejabat yang MenetapkanEISTI’ANAH
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat189
Jumlah diDownload47