Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil di Kabupaten Cilacap

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN CILACAP
Nomor9
Tahun2005
TentangPERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CACATAN SIPIL DI KABUPATEN CILACAP
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat255
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan9SERI C NOMOR 3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan