Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN CILACAP
Nomor7
Tahun2010
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN CILACAP
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7941
Jumlah diDownload5