Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN CILACAP
Nomor7
Tahun2005
TentangPERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5994
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan7SERI D NOMOR 3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan