Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Diwilayah Kecamatan Cidaun, Naringgul, Sindangbarang, Cikadu, Kadupandak, Agrabinta, Pasirkuda, Cibinong, Pagelaran, Cijati, dan Leles

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN CIANJUR
Nomor4
Tahun2010
TentangPEMBENTUKAN DESA DIWILAYAH KECAMATAN CIDAUN, NARINGGUL, SINDANGBARANG, CIKADU, KADUPANDAK, AGRABINTA, PASIRKUDA, CIBINONG, PAGELARAN, CIJATI, DAN LELES
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5045
Jumlah diDownload6