Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Telivisi Kabupaten Bulungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BULUNGAN
Nomor8
Tahun2009
TentangPENDIRIAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO DAN TELIVISI KABUPATEN BULUNGAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat163
Jumlah diDownload6