Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai, dan Pantai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BULUNGAN
Nomor7
Tahun2012
TentangGARIS SEMPADAN BANGUNAN, PAGAR, SUNGAI, DAN PANTAI
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9896
Jumlah diDownload6